PELAIHARI - Materi mengenai tugas dan peran Dinas Sosial dalam pelayanan kesejahteraan sosial disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut, Eko Trianto, saat apel gabungan Aparatur Sipil
PELAIHARI - Materi mengenai tugas dan peran Dinas Sosial dalam pelayanan kesejahteraan sosial disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut, Eko Trianto, saat apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Senin (26/01/2026) di halaman Kantor Bupati Tanah Laut.
Dalam kesempatan tersebut, Eko menjelaskan bahwa Dinas Sosial memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan sosial yang terarah dan berkelanjutan. Tugas pokok Dinas Sosial mencakup tiga hal utama, yakni memberikan pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), melakukan pembinaan dan pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), serta memfasilitasi dan menyukseskan berbagai program kesejahteraan sosial dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Selanjutnya disampaikan bahwa tujuan utama pelayanan sosial adalah mendorong PPKS agar mampu hidup mandiri. Dari 26 jenis PPKS yang ada, terdapat lima jenis yang menjadi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu anak terlantar, penyandang disabilitas, lanjut usia, gelandangan dan pengemis, serta korban bencana.
Dalam penanganan kebencanaan, Dinas Sosial berperan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, baik pada saat kejadian maupun pascabencana. Hal tersebut diwujudkan melalui pembukaan dapur umum saat bencana banjir yang melanda empat kecamatan di Kabupaten Tanah Laut pada awal Januari 2026.
Pelaksanaan dapur umum tersebut mendapat dukungan dan partisipasi dari berbagai SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang secara bergiliran membantu proses memasak dan pendistribusian makanan. Kolaborasi lintas perangkat daerah ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Diskominfostasan Tala)