Situs Resmi Pemkab Tanah Laut

Pemkab Tanah Laut Sosialisasikan Pencairan Bantuan Hibah Daerah TA 2026

Admin Admin
|
04 February 2026, 09:56 WITA
|
78x Dilihat
Pemkab Tanah Laut Sosialisasikan Pencairan Bantuan Hibah Daerah TA 2026
Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Ismail Fahmi, S.E., M.T. secara resmi membuka Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tanah Laut

Pemkab Tanah Laut Sosialisasikan Pencairan Bantuan Hibah Daerah TA 2026Pelaihari - Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Ismail Fahmi, S.E., M.T. se

  • Pemkab Tanah Laut Sosialisasikan Pencairan Bantuan Hibah Daerah TA 2026

    Pelaihari - Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Ismail Fahmi, S.E., M.T. secara resmi membuka Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tanah Laut, bertempat di Gedung Sarantang Saruntung, Rabu (4/2/2026).

    Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan oleh Sekda Ismail Fahmi, disampaikan bahwa organisasi keagamaan dan kemasyarakatan merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada bidang keagamaan dan sosial, tetapi juga dalam menjaga harmoni, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut.

    Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 79 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.

    Adapun tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman kepada pengurus organisasi keagamaan dan/atau kemasyarakatan mengenai tata cara pencairan, penggunaan dana hibah, pertanggungjawaban, serta pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut menyalurkan bantuan hibah daerah kepada 146 organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dengan total nilai hibah sebesar Rp9.273.500.000. Rincian penerima hibah tersebut terdiri dari 28 masjid, 32 langgar/musholla, 13 yayasan, 4 gereja, serta 69 organisasi kemasyarakatan lainnya.

    • Sekda Ismail Fahmi menegaskan bahwa bantuan hibah ini bukan sekadar bantuan finansial, melainkan merupakan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta digunakan sesuai dengan proposal dan tujuan yang telah disepakati. Diharapkan bantuan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat, serta mendukung pembangunan sosial dan keagamaan di Kabupaten Tanah Laut.

      Lebih lanjut, Sekda juga meminta kepada jajaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut dan perangkat daerah terkait untuk terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan, sehingga penyaluran dan penggunaan bantuan hibah daerah dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. (Diskominfostasan Tala)
Bagikan artikel ini:

Layanan Darurat RaZa Lakasa
112