TAK TAAT JAM OPERASIONAL SAAT PPKM, TEMPAT KARAOKE JUSTRU KEDAPATAN TIM SATGAS PENANGANAN COVID-19 T
PELAIHARI - Ada indikasi bahwa warung kopi yang dijadwalkan beoperasi mulai dari jam 17.00 Wita dan harus tutup pada jam 23.00 Wita berdasarkan Instruksi Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kabupaten Tanah Laut, kembali ... 
 Baca Selengkapnya
 
                             
								