Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut Dorong Pemahaman Perpres 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang
Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Tim Teknis dari seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tanah Laut bertempat di Ballroom Algoritma Resto, Rabu (22/10/2025). Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, Bapak Ismail Fahmi, S.T., M.T. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya regulasi terbaru ini sebagai panduan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih baik di tingkat daerah. “Perpres 46 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk penyempurnaan regulasi sebelumnya, dengan penekanan pada efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan sistem pengadaan berbasis elektronik. Ini menjadi tanggung jawab bersama kita di daerah,” ujar Sekda Ismail Fahmi dalam sambutan mewakili Bupati”. Perpres ini juga mendorong peningkatan kualitas SDM pengadaan serta memperkuat peran seluruh pelaku pengadaan dalam menciptakan proses pengadaan yang mendukung pembangunan efektif dan berkualitas di daerah. Narasumber utama dalam kegiatan ini Dr. normalina S.P M.pd, memberikan pemaparan secara menyeluruh mengenai perubahan substansial dalam Perpres 46 Tahun 2025 serta dampaknya terhadap pengadaan di lingkungan pemerintahan daerah. Para peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi dan mengklarifikasi berbagai hal teknis yang berkaitan dengan implementasi kebijakan ini di unit kerja masing-masing. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pelaku pengadaan agar pengelolaan program dan anggaran di daerah semakin tertib, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. (Diskominfostasan Tala)